PRO DAN KONTRA RUU KETENAGAKERJAAN
Akhir-akhir ini, Indonesia sedang ramai isu Revisi Undang-Undang
(RUU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menuai pro dan kontra
bagi kalangan pengusaha maupun buruh. Bahkan, mereka melakukan aksi unjuk rasa
di depan Gedung DPR RI pada awal Oktober lalu untuk menentang kebijakan
pemerintah dalam merevisi undang-undang tersebut.
Sebenarnya, pada tahun 2011 dan 2012, pemerintahan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pernah mengajukan draft
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke program legislasi nasional (prolegnas),
tetapi saat itu DPR menolak draft tersebut
karena dianggap menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja, contohnya
seperti tidak adanya kewajiban perusahaan memberikan THR. Akhirnya, sejak saat
itu draft tersebut tidak lagi masuk
ke prolegnas.
Kemudian, regulasi ketenagakerjaan yang dibuat oleh
pemerintahan Presiden Megawati Soekarno dianggap telah usang dan perlu
diperbarui demi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif oleh Menteri
Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. Menurut beliau, kondisi tenaga kerja di
Indonesia telah kalah saing dengan negara-negara lain. Selain produktivitas
yang lebih rendah, sistem tenaga kerja di tanah air juga merugikan investor. Oleh
karena itu, pada tahun 2019, pemerintahan Presiden Joko Widodo mendorong
kembali upaya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyebutkan Revisi Undang-Undang
Ketenagakerjaan ini bertujuan agar Indonesia gesit merespon dinamika pasar
kerja dengan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Selain itu,
ekosistem diharapkan dapat lebih fleksibel untuk menciptakan lapangan pekerjaan
yang lebih banyak.
Beberapa pertentangan yang dilontarkan oleh kalangan pengusaha
maupun buruh soal draft revisi undang-undang
yang tersebar pun muncul. Berdasar pasal-pasal yang ada di draft tersebut, terdapat beberapa pihak yang merasa dirugikan. Contoh
pasal-pasalnya yaitu pasal 81 mengenai penghapusan cuti haid karena nyeri haid
dapat diatasi dengan obat nyeri haid; pasal 156 mengenai pesangon.
Perhitungannya diubah dari “paling sedikit” menjadi “paling banyak”. Dalam
pasal tersebut, uang penghargaan masa kerja dan penambahan waktu kerja bagi
buruh juga dihapuskan; pasal 151-155 mengenai penetapan PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja) yang menyebutkan keputusan PHK hanya melalui buruh dan perusahaan tanpa
melalui persidangan; pasal 100 mengenai penghapusan fasilitas kesehatan; pasal
88-89 mengenai kenaikan upah minimum, dari setiap tahun menjadi dua tahun
sekali; pasal 77 mengenai penambahan jam kerja; pasal 78 mengenai kerja lembur
yang diperbolehkan lebih dari 3 jam asal disepakati dengan pekerja; dan masih
banyak lagi.
Tetapi, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyatakan temuan draft revisi Undang-Undang
Ketenagarakerjaan yang mempersulit buruh tersebut merupakan berita bohong/hoax. “Ya yang revisi siapa. Jangan
kemakan hoax karena ada draft yang nggak jelas dari mana.
Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa,”
ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019). Hanif juga memastikan, saat ini belum
ada draft Rancangan Undang-Undang
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 dan belum bisa memastikan pasal apa saja yang
akan direvisi dalam UU Nomer 13 Tahun 2003 karena masih dalam proses pengkajian.
Beliau mengaku, Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut masih menyerap
banyak masukan dari berbagai pihak, baik dari pengusaha, pekerja, maupun
akademisi. “Kita kaji yang jadi aspirasi. Misalnya, buruh aspirasinya apa, kita
kaji. Pengusaha apa, kita jadi,” kata beliau. Maka dari itu, dengan membuka
ruang dialog, diharapkan dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang responsif,
fleksibel, kompetitif dibandingkan dengan negara lain, dan dapat mengikuti
perkembangan. Sebab, perkembangan sektor ketenagakerjaan saat ini kian
kompetitif, baik dalam negeri maupun luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzia, Mutia. 2019. Manaker Draft Revisi UU Ketenagakerjaan
yang Beredar di Medos Hoaks. Diakses pada 10 Oktober 2019 Pukul 21:45 WIB, dari
https://money.kompas.com/read/2019/08/17/090956026/menaker-draf-revisi-uu-ketenagakerjaan-yang-beredar-di-medsos-hoaks.
Fiansyah, Rachmat. 2019. Beredar Draf Revisi UU
Ketenagakerjaan, Manaker: Hoaks Semua. Diakses pada 6 Oktober 2019 Pukul 22:36
WIB, dari https://www.inews.id/finance/makro/beredar-draf-revisi-uu-ketenagakerjaan-menaker-hoaks-semua.
Friana, Hendra. 2019. Dibalik Ngototnya Pemerintah
Revisi UU Ketenagakerjaan. Diakses pada 6 Oktober 2019 Pukul 21:58 WIB https://tirto.id/alasan-di-balik-ngototnya-pemerintah-revisi-uu-ketenagakerjaan-eggh
pada 6 Oktober 2019.
Rommala, Siti. 2019. Pro Kontra Rencana Revisi UU
Ketenagakerjaan 2019. Diakses pada 6 Oktober 2019, pukul 20:43 WIB, dari https://www.gadjian.com/blog/2019/08/23/pro-kontra-rencana-revisi-uu-ketenagakerjaan-2019/.
Komentar
Posting Komentar