PRO DAN KONTRA RUU KETENAGAKERJAAN



            Akhir-akhir ini, Indonesia sedang ramai isu Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menuai pro dan kontra bagi kalangan pengusaha maupun buruh. Bahkan, mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada awal Oktober lalu untuk menentang kebijakan pemerintah dalam merevisi undang-undang tersebut.
Sebenarnya, pada tahun 2011 dan 2012, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengajukan draft Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke program legislasi nasional (prolegnas), tetapi saat itu DPR menolak draft tersebut karena dianggap menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja, contohnya seperti tidak adanya kewajiban perusahaan memberikan THR. Akhirnya, sejak saat itu draft tersebut tidak lagi masuk ke prolegnas.
            Kemudian, regulasi ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintahan Presiden Megawati Soekarno dianggap telah usang dan perlu diperbarui demi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. Menurut beliau, kondisi tenaga kerja di Indonesia telah kalah saing dengan negara-negara lain. Selain produktivitas yang lebih rendah, sistem tenaga kerja di tanah air juga merugikan investor. Oleh karena itu, pada tahun 2019, pemerintahan Presiden Joko Widodo mendorong kembali upaya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyebutkan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bertujuan agar Indonesia gesit merespon dinamika pasar kerja dengan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Selain itu, ekosistem diharapkan dapat lebih fleksibel untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
Beberapa pertentangan yang dilontarkan oleh kalangan pengusaha maupun buruh soal draft revisi undang-undang yang tersebar pun muncul. Berdasar pasal-pasal yang ada di draft tersebut, terdapat beberapa pihak yang merasa dirugikan. Contoh pasal-pasalnya yaitu pasal 81 mengenai penghapusan cuti haid karena nyeri haid dapat diatasi dengan obat nyeri haid; pasal 156 mengenai pesangon. Perhitungannya diubah dari “paling sedikit” menjadi “paling banyak”. Dalam pasal tersebut, uang penghargaan masa kerja dan penambahan waktu kerja bagi buruh juga dihapuskan; pasal 151-155 mengenai penetapan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang menyebutkan keputusan PHK hanya melalui buruh dan perusahaan tanpa melalui persidangan; pasal 100 mengenai penghapusan fasilitas kesehatan; pasal 88-89 mengenai kenaikan upah minimum, dari setiap tahun menjadi dua tahun sekali; pasal 77 mengenai penambahan jam kerja; pasal 78 mengenai kerja lembur yang diperbolehkan lebih dari 3 jam asal disepakati dengan pekerja; dan masih banyak lagi.
Tetapi, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyatakan temuan draft revisi Undang-Undang Ketenagarakerjaan yang mempersulit buruh tersebut merupakan berita bohong/hoax. “Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoax karena ada draft yang nggak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa,” ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019). Hanif juga memastikan, saat ini belum ada draft Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 dan belum bisa memastikan pasal apa saja yang akan direvisi dalam UU Nomer 13 Tahun 2003 karena masih dalam proses pengkajian. Beliau mengaku, Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut masih menyerap banyak masukan dari berbagai pihak, baik dari pengusaha, pekerja, maupun akademisi. “Kita kaji yang jadi aspirasi. Misalnya, buruh aspirasinya apa, kita kaji. Pengusaha apa, kita jadi,” kata beliau. Maka dari itu, dengan membuka ruang dialog, diharapkan dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang responsif, fleksibel, kompetitif dibandingkan dengan negara lain, dan dapat mengikuti perkembangan. Sebab, perkembangan sektor ketenagakerjaan saat ini kian kompetitif, baik dalam negeri maupun luar negeri.
 Penulis : Debora Glori Permatasari Ilmu Komunikasi UNY 2019
DAFTAR PUSTAKA
Fauzia, Mutia. 2019. Manaker Draft Revisi UU Ketenagakerjaan yang Beredar di Medos Hoaks. Diakses pada 10 Oktober 2019 Pukul 21:45 WIB, dari https://money.kompas.com/read/2019/08/17/090956026/menaker-draf-revisi-uu-ketenagakerjaan-yang-beredar-di-medsos-hoaks.

Fiansyah, Rachmat. 2019. Beredar Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Manaker: Hoaks Semua. Diakses pada 6 Oktober 2019 Pukul 22:36 WIB, dari https://www.inews.id/finance/makro/beredar-draf-revisi-uu-ketenagakerjaan-menaker-hoaks-semua.

Friana, Hendra. 2019. Dibalik Ngototnya Pemerintah Revisi UU Ketenagakerjaan. Diakses pada 6 Oktober 2019 Pukul 21:58 WIB https://tirto.id/alasan-di-balik-ngototnya-pemerintah-revisi-uu-ketenagakerjaan-eggh pada 6 Oktober 2019.

Rommala, Siti. 2019. Pro Kontra Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan 2019. Diakses pada 6 Oktober 2019, pukul 20:43 WIB, dari https://www.gadjian.com/blog/2019/08/23/pro-kontra-rencana-revisi-uu-ketenagakerjaan-2019/.


Komentar